Polres Seruyan, 15 September 2026 – Mewakili Kapolres Seruyan, Kasat Polairud Polres Seruyan AKP Djoko Poernomo menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil operasi penindakan periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Juli 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Jalan Cilik Riwut No. 274, Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Bupati Katingan, perwakilan Bupati Seruyan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, unsur TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Sampit, BNN Kabupaten Kotawaringin Timur, Satpol PP, instansi pemerintah terkait, unsur perguruan tinggi, pihak Pelindo, perusahaan jasa titipan, serta insan pers.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian barang yang telah menjadi milik negara setelah melalui proses penindakan oleh Bea Cukai. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang tidak memenuhi ketentuan selanjutnya ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bagi Polres Seruyan, kehadiran dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap upaya pengawasan dan penegakan aturan di bidang cukai. Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menangani peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Kasat Polairud Polres Seruyan AKP Djoko Poernomo menyampaikan bahwa sinergi lintas instansi diperlukan agar pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai dapat terus diperkuat.
“Kami mendukung langkah bersama dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan di bidang cukai. Sinergi antarlembaga sangat penting agar penanganan barang hasil penindakan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian dalam proses penyelesaiannya,” ujar AKP Djoko Poernomo.
Kegiatan pemusnahan tersebut sekaligus menunjukkan kesinambungan proses penegakan aturan, mulai dari penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan hingga penyelesaian barang yang telah menjadi milik negara secara tertib dan sesuai prosedur.
Humas Polres Seruyan
