Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hadir sebagai Teman di Kala Duka, Mahasiswa UI Kembangkan Buku bagi Anak Penyintas Bencana

Polsek Kapuas Timur Bersama TNI dan Masyarakat Cek Titik Hotspot di Desa Anjir Mambulau Timur

Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Nasional»Kemenag Tegaskan Nikah di KUA Gratis, Nikah di Luar KUA Dikenakan Biaya
Nasional

Kemenag Tegaskan Nikah di KUA Gratis, Nikah di Luar KUA Dikenakan Biaya

yadiBy yadi15 September 2026 1:37 PM083 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id | JAKARTA — Kementerian Agama menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam layanan pernikahan selain biaya resmi yang telah ditetapkan negara. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembayaran apa pun di luar ketentuan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Ahmad Zayadi mengatakan, pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja dikenai biaya resmi sebesar Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Zayadi di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Sementara tata kelola pencatatan pernikahan diatur melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Zayadi menegaskan, biaya Rp600.000 merupakan penerimaan negara dan bukan pembayaran kepada petugas secara pribadi. Karena itu, tidak dibenarkan adanya tambahan biaya dengan alasan transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, maupun pemberian sukarela.

“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan,” ujarnya.

Sebaliknya, layanan pernikahan di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenai tarif Rp0 atau gratis. Tarif Rp0 juga dapat diberlakukan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang melaksanakan pernikahan di luar KUA, sesuai persyaratan dan tata cara yang diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.

“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600.000, dan ada mekanisme tarif Rp0 bagi yang memenuhi ketentuan,” kata Zayadi.

Waspadai Modus Penipuan

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aduan masyarakat mengenai dugaan penipuan layanan pernikahan yang mengatasnamakan petugas KUA.

Dalam modus yang dilaporkan, calon pengantin dihubungi melalui WhatsApp dan diminta mengirim sejumlah uang melalui QRIS dengan alasan untuk membayar biaya akomodasi atau transportasi petugas.

Kemenag meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap permintaan pembayaran yang datang melalui pesan pribadi.

“Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ujar Zayadi.

Masyarakat yang menerima pesan mencurigakan diminta segera melakukan konfirmasi langsung kepada KUA tempat mereka mendaftarkan pernikahan. Jika sudah telanjur melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak resmi, bukti percakapan dan transaksi sebaiknya disimpan untuk keperluan pelaporan kepada aparat berwenang.

Data Calon Pengantin Juga Harus Dijaga

Selain memperkuat transparansi biaya, Zayadi meminta seluruh Kepala KUA meningkatkan sosialisasi mengenai tarif layanan pernikahan. Informasi biaya resmi harus diumumkan secara terbuka di kantor KUA, kanal digital KUA, serta disampaikan sejak proses pendaftaran kehendak nikah.

“Kepala KUA harus memastikan setiap calon pengantin mendapat informasi yang benar sejak awal. Transparansi biaya adalah bagian dari integritas layanan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Kemenag juga meminta jajaran KUA memperketat tata kelola data calon pengantin dalam sistem SIMKAH. Setiap akses terhadap data harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang.

“Data calon pengantin adalah data layanan yang harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran mengecek kembali disiplin penggunaan akun, keamanan akses, dan etika pengelolaan data agar tidak ada celah penyalahgunaan,” kata Zayadi.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KUA sebagai layanan publik yang transparan dan bebas dari pungutan tidak sah.

“Kami tidak ingin kepercayaan publik kepada KUA terganggu oleh praktik penipuan atau pungutan tidak sah. KUA harus menjadi layanan yang mudah, bersih, aman, dan memberi perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.(**)

Redaksi

#Kemenag #KUA #PelayananPublik CalonPengantin LayananNikah NikahGratis Pernikahan PNBP WaspadaPenipuan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCamat Sungai Selan Apresiasi PT ALSS, Kepedulian Perusahaan Dinilai Luar Biasa
Next Article Aghniny Haque Melawan Khadam, Sang Penjaga yang Berubah Menjadi Petaka
yadi

Related Posts

Kemenhaj Buka Hotline “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Informasi dan Pengaduan

15 September 2026 1:32 PM

Prabowo Ganti Menkeu, Suahasil Nazara Kembali Duduki Bendahara Negara

14 September 2026 5:43 PM

SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING, BERTUJUAN CIPTAKAN MASYARAKAT SADAR AKAN LINGKUNGAN OLEH POLSEK KAPUAS TIMUR

14 September 2026 1:05 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.