Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri

Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri

SUCOFINDO Raih Prasasta atas Kontribusi BUMN bagi Ekonomi dan Industri Jawa Tengah

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Banten»Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan
Banten

Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan

Admin MediaBy Admin Media15 September 2026 1:48 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

‎Polsek Kapuas Timur – ,Selasa 15 September 2026 — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Timur terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan.
‎
‎Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Desa Anjir Mambulau Timur , Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
‎
‎Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Timur Aipda M. Sauzi.R dan Brigpol Hendro menyampaikan imbauan kepada warga dan tokoh masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur agar bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.
‎
‎Petugas juga menjelaskan mengenai ketentuan hukum dan sanksi pidana yang berkaitan dengan larangan pembakaran lahan, perkebunan dan hutan. Masyarakat diingatkan untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.
‎
‎Sosialisasi turut mengacu pada ketentuan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan dalam Maklumat Kapolda Kalteng.
‎
‎Personel Polsek Kapuas Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.
‎
‎> “Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar.”
‎
‎Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar dan kondusif. Polsek Kapuas Timur juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat sebagai langkah preventif dalam menghadapi potensi Karhutla di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.
‎
‎Polsek Kapuas Timur — Bersama Masyarakat Cegah Karhutla, Jaga Lingkungan, Jaga Kalimantan Tengah.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAghniny Haque Melawan Khadam, Sang Penjaga yang Berubah Menjadi Petaka
Next Article Polsek Kapuas Timur Bersama TNI dan Masyarakat Cek Titik Hotspot di Desa Anjir Mambulau Timur
Admin Media

Related Posts

Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri

6 Oktober 2026 3:34 PM

Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri

6 Oktober 2026 3:32 PM

SUCOFINDO Raih Prasasta atas Kontribusi BUMN bagi Ekonomi dan Industri Jawa Tengah

6 Oktober 2026 3:06 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.