Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Permintaan dari Beragam Sektor Jadi Penopang, BRI Finance Optimistis Pembiayaan Alat Berat Berlanjut

Resmikan Task Force, BRIN Siapkan 12 Fokus Riset untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera

Bittime Sambut Aturan OJK Terbaru: Dorong Penguatan Tata Kelola Industri Aset Digital

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bhabinkamtibmas Polsek Murung Sosialisasi Larangan Karhutla Di Desa Dirung
Terkini

Bhabinkamtibmas Polsek Murung Sosialisasi Larangan Karhutla Di Desa Dirung

Admin MediaBy Admin Media16 September 2026 11:16 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Murung Raya – Dalam upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas serta mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng melalui Bhabinkantibmas Brigpol Albert melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kali ini himbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Dirung, Kec. Tanah Siang, Kab. Murung Raya, Rabu (16/8/2026) pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Murung Ipda Riko menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan musimuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan ini pihak Polsek Murung mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePT San Traktor Indonesia Bawa Shantui ke Mining Expo 2026, Tawarkan Efisiensi Biaya Operasional Tambang
Next Article TINGKATKAN KESADARAN WARGA, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN BAHAYA PERTAMBANGAN ILEGAL
Admin Media

Related Posts

Resmikan Task Force, BRIN Siapkan 12 Fokus Riset untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera

16 September 2026 12:35 PM

Satlantas Polres Kotim Anjangsana ke Purnawirawan dan Anggota Sakit Menahun di Hari Lalu Lintas ke-71

16 September 2026 12:17 PM

Satlantas Polres Kotim Gelar Ziarah di TMP Batarung Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

16 September 2026 12:15 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.