Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pasar Otomotif Membaik, BRI Finance Pacu Pembiayaan Mobil Baru Lewat Bunga Kompetitif

BisnisSMM Tawarkan Sewa Panel SMM Mulai Rp100 Ribu per Bulan

Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Kapuas Pengaturan Pagi

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Polsek Antang Kalang Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Sanksi Pidana ke Warga Desa Gunung Makmur
Terkini

Cegah Karhutla, Polsek Antang Kalang Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Sanksi Pidana ke Warga Desa Gunung Makmur

Admin MediaBy Admin Media16 September 2026 4:18 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

​KOTIM — Dalam upaya mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Antang Kalang terus aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari pembakaran lahan secara sembarangan.

​Kapolres Kotim melalui Kapolsek Antang Kalang menyampaikan bahwa jajarannya melalui Bhabinkamtibmas Desa Gunung Makmur, Briptu Andy Krisdianto, S.H., turun langsung menyambangi warga di Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Rabu (16/9/2026).

​Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Petugas menekankan pentingnya membuka lahan pertanian atau perkebunan tanpa menggunakan api guna mencegah dampak buruk asap terhadap lingkungan dan kesehatan.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi tegas, yaitu pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta KUHP.

​Selain memberikan edukasi hukum, warga juga diimbau untuk segera melapor ke Polsek Antang Kalang, ketua RT setempat, atau instansi terkait jika melihat maupun menemukan titik api di wilayah mereka.

​Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan aman, tertib, dan mendapat respon positif dari masyarakat setempat. (Y_B39)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSikapi Kabut Asap Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Bagikan Masker dan Edukasi Warga
Next Article Patroli Malam Polsek Pulau Hanaut, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Admin Media

Related Posts

Pasar Otomotif Membaik, BRI Finance Pacu Pembiayaan Mobil Baru Lewat Bunga Kompetitif

21 September 2026 5:58 AM

BisnisSMM Tawarkan Sewa Panel SMM Mulai Rp100 Ribu per Bulan

21 September 2026 5:49 AM

Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Kapuas Pengaturan Pagi

21 September 2026 4:09 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.