Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Divisi Humas Polri Gelar Supervisi Ke Polda Babel, Pastikan Potensi Kehumasan Tingkat Satwil

ANGGOTA POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN PATROLI OBJEK VITAL BANK KALTENG KCP MANTANGAI

CEGAH KARHUTLA MELUAS, PERKUAT KOORDINASI POSLAP KARHUTLA KECAMATAN MANTANGAI BERSAMA LINTAS SEKTOR

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Kebakaran Hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Cegah Kebakaran Hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media16 September 2026 4:21 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KOTIM— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus berkomitmen mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah preventif ini diwujudkan melalui aksi intensif Bhabinkamtibmas di tingkat desa.

​Kapolres Kotim melalui Kapolsek Antang Kalang menyampaikan bahwa upaya pencegahan karhutla memerlukan kesadaran bersama. Oleh karena itu, personel Bhabinkamtibmas diterjunkan langsung untuk menyambangi warga dan membagikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait penanggulangan karhutla.

​Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Sepayang, Bripda Jorgi Thio Duarte, pada Rabu (16/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia berdialog langsung dengan warga Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, guna memberikan edukasi mengenai bahaya serta dampak hukum pembakaran lahan.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menegaskan agar masyarakat tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Selain memicu kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat asap, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat.

​”Kami mengimbau warga untuk meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Bhabinkamtibmas saat menyampaikan arahan pimpinan.

​Sanksi tegas tersebut diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.

​Melalui pendekatan edukatif ini, Kapolres Kotim melalui Kapolsek Antang Kalang berharap masyarakat semakin proaktif dalam menjaga lingkungan. Warga juga diminta segera melapor ke Polsek Antang Kalang, pengurus RT, atau instansi terkait jika melihat timbulnya titik api di sekitar tempat tinggal mereka.

​Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi di Desa Tumbang Sepayang terpantau aman, tertib, dan kondusif. Warga menyambut baik imbauan yang disampaikan oleh pihak kepolisian. (Y_B39)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK BAAMANG LAKSANAKAN SERAH TERIMA PENJAGAAN SPKT REGU LAMA DAN REGU BARU
Next Article Polsek Telawang Sosialisasikan TPPO Di Kec. Telawang.
Admin Media

Related Posts

Divisi Humas Polri Gelar Supervisi Ke Polda Babel, Pastikan Potensi Kehumasan Tingkat Satwil

17 September 2026 6:49 PM

ANGGOTA POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN PATROLI OBJEK VITAL BANK KALTENG KCP MANTANGAI

17 September 2026 6:46 PM

CEGAH KARHUTLA MELUAS, PERKUAT KOORDINASI POSLAP KARHUTLA KECAMATAN MANTANGAI BERSAMA LINTAS SEKTOR

17 September 2026 6:45 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.