Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tujuh Tahun PIC Jakarta: Merawat Ikatan Hati dan Persaudaraan Melalui Karya Ebiet G. Ade

Subuh Keliling di Masjid Al-Arin, Polres Sukamara Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian terhadap Lingkungan

Empat Pilihan Liburan di Bulan Oktober: Marclan International Hadirkan Penawaran Menginap di Bali, Samosir, dan Jakarta

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU PERKETAT EDUKASI TERKAIT PERTAMBANGAN ILEGAL
Terkini

JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU PERKETAT EDUKASI TERKAIT PERTAMBANGAN ILEGAL

Admin MediaBy Admin Media16 September 2026 11:25 AM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (16/09/2026) pukul 10.00 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu IpdaZaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari focus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosiste malam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus,” harapnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSemarak Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Murung Raya Gelar Donor Darah
Next Article Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta
Admin Media

Related Posts

Tujuh Tahun PIC Jakarta: Merawat Ikatan Hati dan Persaudaraan Melalui Karya Ebiet G. Ade

19 Oktober 2026 7:17 AM

Subuh Keliling di Masjid Al-Arin, Polres Sukamara Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian terhadap Lingkungan

19 Oktober 2026 7:03 AM

Empat Pilihan Liburan di Bulan Oktober: Marclan International Hadirkan Penawaran Menginap di Bali, Samosir, dan Jakarta

19 Oktober 2026 6:51 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.