KAPUAS – Polres Kapuas menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam rangka kegiatan pengawasan, penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi di lingkungan Polres Kapuas, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB tersebut dilaksanakan di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kapuas.
Tim Ombudsman RI dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ary Andriyan, bersama Asisten Pencegahan Maladministrasi Belva Nur Aliyya, Staf Kesekjenan Redy, serta dua peserta magang Kemnaker, Vindira Edka Juniar dan Isnazria Dwi Andini.
Kedatangan Tim Ombudsman RI disambut Wakapolres Kapuas beserta personel yang terlibat dalam pelayanan publik, di antaranya Kasubsiopsnal Siwas Polres Kapuas beserta anggota, Pauryanmin Satintelkam beserta anggota, Kepala SPKT Polres Kapuas, serta operator SPKT.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Wakapolres Kapuas, dilanjutkan pembukaan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI. Selanjutnya, Tim Ombudsman melakukan pengisian kuesioner dan pengecekan secara langsung terhadap fasilitas serta pelaksanaan pelayanan di SPKT Polres Kapuas.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Ombudsman RI meninjau berbagai aspek pelayanan, mulai dari standar pelayanan, fasilitas pendukung, keterbukaan informasi, alur pelayanan, kompetensi petugas, hingga pemanfaatan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres Kapuas melalui Wakapolres Kapuas menyampaikan bahwa Polres Kapuas menyambut baik kegiatan pengawasan dan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik kehadiran Tim Ombudsman RI di Polres Kapuas. Kegiatan ini menjadi momentum bagi kami untuk mendapatkan masukan dan evaluasi secara objektif terhadap pelaksanaan pelayanan publik yang selama ini telah berjalan,” ujar Wakapolres Kapuas.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Polres Kapuas berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta kemudahan dan kecepatan pelayanan.
“Setiap masukan dan hasil evaluasi dari Ombudsman RI akan menjadi bahan perbaikan bagi kami. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi,” tambahnya.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri yang secara langsung dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, setiap personel yang bertugas di unit pelayanan dituntut untuk memberikan pelayanan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Kapuas berharap standar pelayanan publik dapat terus ditingkatkan sehingga mampu memberikan rasa nyaman dan kepastian kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian.
Kegiatan pengawasan dan penilaian oleh Tim Ombudsman RI di Polres Kapuas berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
