Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tekan Pelanggaran, Satlantas Polres Kapuas Beri Teguran Simpatik ke Pelanggar Lalu Lintas

Antisipasi Balapan Liar, Satlantas Polres Kapuas Patroli malam

Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Kapuas Antisipasi Balapan Liar.

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bhabinkamtibmas Sosialisasi Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Di Muara Bumban
Terkini

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Di Muara Bumban

Admin MediaBy Admin Media17 September 2026 12:32 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Murung Polres Murung Raya Polda Kalteng, gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Muara Bumban, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Kamis (17/9/2026) pukul 10.00 Wib.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Murung Ipda Riko melalui Aipda Yusuf menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.

”Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda lima miliar,“ terangnya.

Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Untuk itu terus dihimbau keada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Murung. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERKUAT SISPAM MAKO MALAM, POLSEK KAPUAS HULU PASTIKAN KEAMANAN DAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL
Next Article Bhabinkamtibmas Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Ke Warga Kel. Muara Laung I
Admin Media

Related Posts

Tekan Pelanggaran, Satlantas Polres Kapuas Beri Teguran Simpatik ke Pelanggar Lalu Lintas

8 Oktober 2026 5:17 AM

Antisipasi Balapan Liar, Satlantas Polres Kapuas Patroli malam

8 Oktober 2026 5:16 AM

Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Kapuas Antisipasi Balapan Liar.

8 Oktober 2026 5:16 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.