Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla 

TINGKATKAN KEAMANAN MAKO, POLSEK KAPUAS HULU OPTIMALKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Kemarau Panjang Rawan Karhutla Polsek Kapuas Hilir Gencar Berikan Himbauan Kepada Warga Untuk Tidak Membuka Lahan Dan Kebun Dengan Cara Di Bakar

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING, BERTUJUAN CIPTAKAN MASYARAKAT SADAR AKAN LINGKUNGAN OLEH POLSEK KAPUAS TIMUR
Terkini

SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING, BERTUJUAN CIPTAKAN MASYARAKAT SADAR AKAN LINGKUNGAN OLEH POLSEK KAPUAS TIMUR

Admin MediaBy Admin Media17 September 2026 12:09 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

‎
‎Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Timur -Tujuan imbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukan penambangan liar yang merusak alam, Sosialisasi yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Timur di Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,Kamis (17/09/2026) pukul 08.30 Wib.
‎
‎Kapolsek Kapuas Timur Iptu Debiantho.S.H.,M. H.,mengatakan sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat, dan juga sebagai upaya pihaknya dalam mendukung dan memerangi tindak kejahatan terhadap lingkungan.
‎
‎“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.” tegasnya.
‎
‎Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.
‎
‎“Selain itu, tujuan kami adalah agar timbulnya wawasan kepada masyarakat mengingat kondisi geografis Kecamatan Kapuas Timur yang sebagian besar masih kondisi persawahan, perkebunan dan perairan, dan kondisi air sungai akan tercemar bilamana terjadi penambangan liar.” tutup Kapolsek. (Humas Polsek Kapuas Timur).
‎
‎

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCegah Perusakan Ekosistem Perairan, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Bahaya Illegal Fishing untuk Keberlanjutan
Next Article Momentum GIIAS 2026, BRI Finance Perkuat Penyaluran Pembiayaan Kendaraan
Admin Media

Related Posts

Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla 

17 September 2026 12:50 PM

TINGKATKAN KEAMANAN MAKO, POLSEK KAPUAS HULU OPTIMALKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

17 September 2026 12:46 PM

Kemarau Panjang Rawan Karhutla Polsek Kapuas Hilir Gencar Berikan Himbauan Kepada Warga Untuk Tidak Membuka Lahan Dan Kebun Dengan Cara Di Bakar

17 September 2026 12:44 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.