Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satlantas Polres Kotim Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Tingkatkan keamanan: Anggota piket Polsek Baamang Serah Terima Piket dan Pengecekan Rutin Ruang Tahanan.

Bhabinkamtibmas laksanakan pengecekan ketahanan pangan dalam mendukung Ketahanan Pangan milik warga setempat.

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH DAMPAK PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF EDUKASI MASYARAKAT
Terkini

CEGAH DAMPAK PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF EDUKASI MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media18 September 2026 3:43 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan iIlegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mengkampanyekan larangan melakukan penambangan illegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan illegal.

Sosialisasi pencegahan illegal mining dilaksanakan oleh Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal, kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Jumat (18/09/2026) pukul 14.30 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara dan denda 100 milyar dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSatpolairud Polres Kapuas Gelar Perpustakaan Terapung, Tingkatkan Minat Baca Anak di Bantaran Sungai Kapuas
Next Article Cegah Illegal Fishing, Satpolairud Polres Kapuas Imbau Hal Ini Pada Warga Pesisir DAS Kapuas.
Admin Media

Related Posts

Satlantas Polres Kotim Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

18 September 2026 5:33 PM

Tingkatkan keamanan: Anggota piket Polsek Baamang Serah Terima Piket dan Pengecekan Rutin Ruang Tahanan.

18 September 2026 5:33 PM

Bhabinkamtibmas laksanakan pengecekan ketahanan pangan dalam mendukung Ketahanan Pangan milik warga setempat.

18 September 2026 5:32 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.