Analisnews.co.id | JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menawarkan skema pembayaran satu pintu kepada Netflix untuk menyelesaikan kewajiban royalti musik yang tertunda sejak 2016 dengan nilai sekitar Rp150 miliar.
Tawaran tersebut disampaikan dalam pertemuan LMKN dengan Netflix yang berlangsung di kantor LMKN, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, (18/9/2026).
Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha mengatakan, melalui skema tersebut, Netflix melakukan pembayaran royalti kepada LMKN. Selanjutnya, proses distribusi kepada pihak-pihak yang berhak akan ditangani LMKN sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“LMKN menawarkan opsi kepada Netflix agar pembayaran royalti dilakukan satu pintu melalui LMKN, kemudian proses distribusinya ditangani sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Bigi.
Menurut Bigi, Netflix menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan pembayaran sesuai tenggat waktu yang diberikan LMKN, yakni paling lambat akhir September 2026.
“Netflix bersedia melakukan pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang telah disampaikan. Selanjutnya, mereka akan membahas usulan ini dengan stakeholders terkait maupun secara internal,” ujarnya.
Membahas Struktur Multi-Licensor
Pertemuan LMKN dan Netflix juga membahas kesepakatan yang sebelumnya disampaikan Netflix pada 2024 dengan menggunakan struktur multi-licensor.
Dalam struktur tersebut, terdapat sejumlah pihak yang terlibat, antara lain Wahana Musik Indonesia (WAMI), Collective Administration of Copyrights (CASH), dan Australasian Performing Right Association (APRA).
Namun, pembayaran royalti untuk periode sejak 2016 hingga saat ini belum terselesaikan. LMKN menilai struktur multi-licensor menjadi salah satu aspek yang perlu dibicarakan untuk menemukan jalan keluar atas persoalan tersebut.
“Struktur multi-licensor ini menjadi salah satu bagian yang perlu dibahas bersama, karena melibatkan beberapa pihak. Karena itu, kami menawarkan alternatif agar proses penyelesaiannya dapat berjalan,” kata Bigi.
Dalam skema yang ditawarkan, LMKN juga memberikan opsi indemnification/guarantee kepada Netflix sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian pembayaran royalti.
Netflix Bahas dengan Para Stakeholders
Setelah pertemuan tersebut, Netflix akan membahas usulan LMKN dengan sejumlah stakeholders terkait, termasuk CASH, WAMI, dan APRA. Pembahasan juga akan dilakukan secara internal di lingkungan Netflix.
LMKN dan Netflix selanjutnya dijadwalkan kembali bertemu untuk membahas perkembangan proses pembayaran sebelum Benjamin Brassington meninggalkan Jakarta.
Brassington merupakan pengacara komersial sekaligus Director of Collective Management Organisation (CMO) Relations and Music Licensing Netflix.
Pertemuan LMKN dan Netflix tersebut dihadiri sejumlah komisioner LMKN, yakni Makki Omar Parikesit, William, Jusak Irwan Setiono, Aji Mirza Hakim, Suyud Margono, dan Marcell Siahaan, serta Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra.
Sementara dari pihak Netflix hadir Benjamin Brassington, Rubben Hattari, Mario, serta perwakilan legal Netflix di Indonesia.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mencari mekanisme penyelesaian pembayaran royalti yang melibatkan sejumlah lembaga, sekaligus memastikan distribusi royalti dapat dilakukan sesuai ketentuan kepada pihak-pihak yang memiliki hak.(Phyd)
Redaksi
