Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Patroli Pagi Di Pemukiman Warga, Polsek Ketapang Bersama Masyarakat ‎

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Polsek Cempaga Patroli pengawasan distribusi BBM di SPBU

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Judi Online yang semakin tinggi, Polsek Pulau Hanaut laksanakan Sosialisasi Judi Online kepada warga Kec. Pulau Hanaut
Terkini

Cegah Judi Online yang semakin tinggi, Polsek Pulau Hanaut laksanakan Sosialisasi Judi Online kepada warga Kec. Pulau Hanaut

Admin MediaBy Admin Media21 September 2026 7:19 PM062 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulau Hanaut – Personil Polsek Pulau Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian, kepada Masyarakat yang ada diwilayah Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim, Senin (21/09/2026)

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online diwilayah Kec. Pulau Hanaut

Dalam kegiatan, Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.

Personil Polsek Pulau Hanaut memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang bahaya judi online yang mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.

Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra.W, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU PURWONO berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini seraya mengawasi putra putrinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian online.

Selanjutnya Kapolsek menambahkan “dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online, apabila ada yang terlibat Polsek Pulau Hanaut akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” Ujar Kapolsek.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDukung ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas tinjau lahan pekarangan pangan bergizi di Desa Binaannya
Next Article Tingkatkan pencegahan TPPO, Polsek Pulau Hanaut Gelar Sosialisasi bahaya TPPO kepada masyarakat Kec. Pulau Hanaut
Admin Media

Related Posts

Patroli Pagi Di Pemukiman Warga, Polsek Ketapang Bersama Masyarakat ‎

15 Oktober 2026 3:30 PM

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

15 Oktober 2026 3:30 PM

Polsek Cempaga Patroli pengawasan distribusi BBM di SPBU

15 Oktober 2026 3:30 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.