Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni

Dari Pelosok Desa Menembus Ruang Eksekutif: Dwi Andi Rohmatika Masuk Nominasi UN Women 2026 Asia-Pacific WEPs Awards

Lebih Leluasa Wujudkan Rencana Finansial, BRI Finance Siapkan Dana Tunai hingga 90% Nilai Kendaraan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG
Terkini

CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG

Admin MediaBy Admin Media21 September 2026 11:53 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan, Senin (21/09/2026) sekitar pukul 09.15 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, dengan menyasar warga serta tokoh masyarakat di sekitar wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.

Dalam kegiatan tersebut, personel piket Polsek Kapuas Hulu, yakni Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal, memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan serta turut berperan aktif menyampaikan imbauan kepada warga lainnya.

Personel juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut turut disampaikan ketentuan Pasal 311 dan Pasal 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 98 dan Pasal 99 ayat (1) serta Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, maupun Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan “Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena selain dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat, pelakunya juga dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Polsek Kapuas Hulu berharap melalui sosialisasi secara langsung tersebut, kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak Karhutla semakin meningkat sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJaga Kamtibmas Polsek Basarang Rutin Patroli Dialogis
Next Article Kades Banuayu Salurkan Hak Pilihnya Pada Pemilihan BPD, 25 Calon Siap Bertarung.
Admin Media

Related Posts

Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni

21 September 2026 12:50 PM

Dari Pelosok Desa Menembus Ruang Eksekutif: Dwi Andi Rohmatika Masuk Nominasi UN Women 2026 Asia-Pacific WEPs Awards

21 September 2026 12:43 PM

Lebih Leluasa Wujudkan Rencana Finansial, BRI Finance Siapkan Dana Tunai hingga 90% Nilai Kendaraan

21 September 2026 12:43 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.