Kapuas – Memperkuat pemahaman hukum serta memberikan akses keadilan yang merata bagi warga di tingkat akar rumput, jajaran Polsek Mantangai, Polres Kapuas menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Pulau Kaladan, Kecamatan Mantangai, Senin (21/09/2026).
Kegiatan edukasi hukum masyarakat tersebut dipusatkan di Balai Desa Pulau Kaladan, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Acara sosialiasi Posbankum tersebut dihadiri Kades Pulau Kaladan, Polmas Desa Aiptu Alfrid Gunawan, Sekdes, Mantir Adat Pulau Kaladan dan jajaran perangkat desa, tokoh agama, tokoh pemuda, para ketua RT, serta kader PKK Desa Pulau Kaladan.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pemaparan materi sosialisasi Posbankum oleh para narasumber, serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif bersama warga dan tokoh masyarakat yang hadir.
Bertindak sebagai narasumber Kades Pulau Kaladan memaparkan fungsi strategis Posbankum Desa dalam memberikan pendampingan, konsultasi, serta pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
