Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla Rutin Di Sosialisasikan Kepada Masyarakat Oleh Polsek Kapuas Hilir

Cegah Penyebaran Hoaks Polsek Kapuas Hilir Tingkatkan Giat Sosialisasi Anti HPUS Kepada Warga

276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Agung Mulya
Terkini

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Agung Mulya

Admin MediaBy Admin Media22 September 2026 5:11 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
​KOTIM – Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Antang Kalang melalui Bhabinkamtibmas Desa Agung Mulya, Aiptu Eko Purnomo, gencar menyambangi warga untuk memberikan sosialisasi serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Selasa (22/9/2026) siang.
​Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.30 WIB di Desa Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak hukum dari pembakaran lahan.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menegaskan bahwa upaya edukasi dan pencegahan karhutla terus dilakukan secara intensif hingga ke tingkat desa. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan warga agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar.
​”Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Ancaman pidananya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” imbau Aiptu Eko Purnomo di hadapan warga.
​Ancaman sanksi tegas tersebut mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
​Selain menyampaikan larangan dan sanksi pidana, petugas juga meminta peran aktif masyarakat. Jika melihat atau menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan, warga diimbau untuk segera melapor kepada pihak Polsek Antang Kalang, pengurus RT setempat, atau instansi terkait.
​Seluruh rangkaian kegiatan edukasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, serta mendapat respon positif dari warga setempat.
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSatpolairud Polres Kapuas Cek Kelengkapan Alat Keselamatan kapal yang melintas DAS Kapuas
Next Article Polres Kotim Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas ke-71, Doa Bersama untuk Keselamatan dan Berakhirnya Karhutla
Admin Media

Related Posts

Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla Rutin Di Sosialisasikan Kepada Masyarakat Oleh Polsek Kapuas Hilir

23 September 2026 7:35 PM

Cegah Penyebaran Hoaks Polsek Kapuas Hilir Tingkatkan Giat Sosialisasi Anti HPUS Kepada Warga

23 September 2026 7:30 PM

Polsek Kapuas Hilir Gencar Berikan Himbauan Kepada Warga Untuk Tidak Membuka Lahan Dan Kebun Dengan Cara Di Bakar

23 September 2026 7:27 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.