Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional, Warga Diimbau Rencanakan Perjalanan

Kapolres Kotim Terima Silaturahmi KSOP Sampit, Perkuat Sinergitas dan Koordinasi

Cegah Karhutla, Polsek KP. Mentaya Pastikan Ketersediaan Suplai Air di Pelabuhan Sampit

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Sangai Sosialisasikan Bahaya Karhutla dan Sanksi Pidana Pembakaran Hutan
Terkini

Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Sangai Sosialisasikan Bahaya Karhutla dan Sanksi Pidana Pembakaran Hutan

Admin MediaBy Admin Media23 September 2026 6:00 PM002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kotawaringin Timur – Polsek Telaga Antang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Sangai, Brigpol Aji Pangestu, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga masyarakat Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan serta pentingnya menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, terutama saat membuka lahan untuk keperluan pertanian maupun perkebunan.

Petugas menjelaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar dapat menimbulkan dampak buruk terhadap ekosistem dan lingkungan. Selain itu, asap yang dihasilkan dari pembakaran juga dapat menyebabkan pencemaran udara serta mengganggu kesehatan masyarakat.

Bhabinkamtibmas turut mengingatkan warga mengenai adanya sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat diminta untuk memahami dan mematuhi larangan tersebut guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Dalam kesempatan itu, Brigpol Aji Pangestu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla.

Warga diminta segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat atau instansi terkait apabila mengetahui maupun menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan Karhutla, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Telaga Antang.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan lancar.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleGround Check Hotspot Karhutla di Desa Tumbang Manya, Petugas Pastikan Titik Api Telah Padam
Next Article Bhabinkamtibmas Laksanakan Cooling System, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Admin Media

Related Posts

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional, Warga Diimbau Rencanakan Perjalanan

23 September 2026 6:22 PM

Kapolres Kotim Terima Silaturahmi KSOP Sampit, Perkuat Sinergitas dan Koordinasi

23 September 2026 6:11 PM

Cegah Karhutla, Polsek KP. Mentaya Pastikan Ketersediaan Suplai Air di Pelabuhan Sampit

23 September 2026 6:08 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.