Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KAI Logistik Perkuat Angkutan KA Kontainer sebagai Solusi Logistik Berkelanjutan

Giat Monitoring Dan Pendampingan Pemanfaatan Lahan Pekerangan Dalam Rangka Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Dalam Bidang Ketahanan Pangan Oleh Polsek kapuas Hilir Polres Kapuas

SUCOFINDO Gandeng Ruangguru Cetak Talenta Muda Sebagai Katalisator Inovasi Berkelanjutan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media23 September 2026 1:27 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

‎KAPUAS — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Anjir Mambulau Timur, Polsek Kapuas Timur, bersama Babinsa melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan Karhutla serta Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan.
‎
‎Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu 23 September 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Km 6,5, Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
‎
‎Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Dody Kurniawan selaku Bhabinkamtibmas Desa Anjir Mambulau Timur bersama Serma Safii selaku Babinsa memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, serta mengajak warga untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan potensi terjadinya Karhutla di lingkungan sekitar.
‎
‎Petugas juga melaksanakan sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan.
‎
‎Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 311 dan Pasal 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, serta Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014.
‎
‎Masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan, kebakaran lahan juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, serta keselamatan pengguna jalan.
‎
‎Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap potensi Karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.
‎
‎Kegiatan sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar dan kondusif.
‎
‎Kapolsek Kapuas Timur IPTU Debiantho, S.H., M.H. melalui kegiatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara TNI-Polri dan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla secara bersama-sama.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Kapuas Timur Cek Titik Hotspot di Desa Anjir Mambulau Tengah, Lakukan Pembasahan Lahan
Next Article SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING, BERTUJUAN CIPTAKAN MASYARAKAT SADAR AKAN LINGKUNGAN OLEH POLSEK KAPUAS TIMUR
Admin Media

Related Posts

KAI Logistik Perkuat Angkutan KA Kontainer sebagai Solusi Logistik Berkelanjutan

23 September 2026 2:18 PM

Giat Monitoring Dan Pendampingan Pemanfaatan Lahan Pekerangan Dalam Rangka Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Dalam Bidang Ketahanan Pangan Oleh Polsek kapuas Hilir Polres Kapuas

23 September 2026 2:10 PM

SUCOFINDO Gandeng Ruangguru Cetak Talenta Muda Sebagai Katalisator Inovasi Berkelanjutan

23 September 2026 1:52 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.