Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CEGAH TAMBANG ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF BERI EDUKASI MASYARAKAT

TEKAN AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU AMBIL LANGKAH PREVENTIF LEWAT SOSIALISASI

PERANG LAWAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU RANGKUL MASYARAKAT LEWAT EDUKASI MASIF

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH KERUSAKAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GIATKAN IMBAUAN LARANGAN ILLEGAL LOGGING
Terkini

CEGAH KERUSAKAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GIATKAN IMBAUAN LARANGAN ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media23 September 2026 10:39 AM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol Beni Susanto melaksanakan sosialisasi bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (23/09/2026) pukul 09.05 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukumPolsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN APEL FUNGSI
Next Article Bitcoin Tembus US$87.000, Seberapa Tinggi BTC Bisa Melaju?
Admin Media

Related Posts

CEGAH TAMBANG ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF BERI EDUKASI MASYARAKAT

23 September 2026 11:10 AM

TEKAN AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU AMBIL LANGKAH PREVENTIF LEWAT SOSIALISASI

23 September 2026 11:08 AM

PERANG LAWAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU RANGKUL MASYARAKAT LEWAT EDUKASI MASIF

23 September 2026 11:01 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.