Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Kapuas Murung Bersilaturahmi dengan Kepala Desa, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Waskita Beton Precast Optimalkan Aset melalui Kerja Sama Pemanfaatan Precast Plant WSBP Cibitung

Polres Barito Utara Gelar Operasi Sarang Narkoba, 52 Orang Jalani Tes Urine di Lima Lokasi Hiburan dan Titik Rawan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN STOP ILLEGAL LOGGING
Terkini

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN STOP ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media24 September 2026 4:36 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya mencegah terjadinya praktik illegal logging serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan, personel Polsek Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Illegal Logging di Desa Dirung Koram, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (24/09/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu, yakni Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal, dengan menggunakan spanduk sebagai sarana penyampaian pesan dan imbauan kepada masyarakat.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan dalam sosialisasi tersebut, personel menyampaikan mengenai larangan melakukan penebangan dan pengangkutan hasil hutan secara ilegal serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan tindak pidana perusakan hutan. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain aspek hukum, personel Polsek Kapuas Hulu mengingatkan masyarakat mengenai dampak penebangan hutan secara sembarangan terhadap lingkungan. Kerusakan hutan dapat menyebabkan berkurangnya tutupan vegetasi dan meningkatkan risiko erosi maupun banjir.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kapuas Hulu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penebangan secara ilegal serta turut berperan dalam mencegah terjadinya kerusakan hutan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Polsek Kapuas Hulu berharap edukasi secara berkelanjutan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan sekaligus mendorong terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleNeue Wettanbieter: Strategien für Sportwetten ohne OASIS
Next Article Polres Bangka Barat Buka Belacan, Anak Nelayan Belajar Mengaji di Mako Satpolairud
Admin Media

Related Posts

Kapolsek Kapuas Murung Bersilaturahmi dengan Kepala Desa, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

18 Oktober 2026 8:47 PM

Polres Barito Utara Gelar Operasi Sarang Narkoba, 52 Orang Jalani Tes Urine di Lima Lokasi Hiburan dan Titik Rawan

18 Oktober 2026 7:32 PM

Laksanakan Giat Patroli Rutin Pada Malam Hari Personil Polsek Kapuas Murung Di Objek Vital Dan Tempat Berkumpulnya Masyarakat

18 Oktober 2026 7:22 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.