Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

GIAT PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN KOLAM IKAN DI DESA SEI ASEM RT 04 DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG KETAHANAN PANGAN POLRES KAPUAS

Mengapa Kualitas WiFi Untuk Cafe Kini Menjadi Kunci Utama Kesuksesan Bisnis F&B

Refleksi Tatler Front & Female Summit 2026: Dwi Andi Rohmatika (Trainer & Founder Sanggabiz) Tegaskan Kemandirian Finansial adalah Kendali Penuh atas Sistem Bisnis

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»PERKUAT PERLINDUNGAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN EDUKASI ILLEGAL LOGGING
Terkini

PERKUAT PERLINDUNGAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN EDUKASI ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media24 September 2026 4:30 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal sosialisasi terkait illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan di wilayah Desa Dirung Koram Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (24/09/2026) 13.50 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tahu betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman dan tanpa merusak hutan, harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERKUAT PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS TIMUR AKTIF SAMPAIKAN IMBAUAN
Next Article Neue Wettanbieter: Strategien für Sportwetten ohne OASIS
Admin Media

Related Posts

GIAT PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN KOLAM IKAN DI DESA SEI ASEM RT 04 DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG KETAHANAN PANGAN POLRES KAPUAS

25 September 2026 1:06 PM

Pulau Penyengat Jadi Saksi, Kodaeral IV Dukung Pelestarian Bahasa Nasional

25 September 2026 11:35 AM

Road to ENSIA 2026: SUCOFINDO Perkuat Inovasi Berkelanjutan

25 September 2026 11:00 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.