Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi larangan serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Ikon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat dan pengunjung yang beraktivitas di sekitar Ikon Jelawat serta Pasar Berdikari. Dalam sosialisasi, personel menyampaikan edukasi mengenai pentingnya mencegah Karhutla serta larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Anggota Polsek KP. Mentaya juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu terjadinya Karhutla. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran hutan maupun lahan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.
Selain itu, personel turut menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan/atau lahan. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar serta konsekuensi hukum bagi pelaku Karhutla.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi terus dilakukan sebagai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di kawasan yang menjadi lokasi aktivitas masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar Ikon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit terpantau aman dan kondusif.