Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DARI GIUSEPPE GARIBALDI MENJADI KRI SRIWIJAYA-100, DANKODAERAL III HADIRI TRANSFORMASI KAPAL PERANG

Cegah Karhutla, Polres Barito Utara Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng di Bantaran DAS Barito

Perkuat Mental dan Karakter Personel, Polres Barito Utara Gelar Bimbingan Rohani untuk Umat Muslim dan Nasrani

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla kepada Masyarakat
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla kepada Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media24 September 2026 3:13 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi larangan serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Ikon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut menyasar masyarakat dan pengunjung yang beraktivitas di sekitar Ikon Jelawat serta Pasar Berdikari. Dalam sosialisasi, personel menyampaikan edukasi mengenai pentingnya mencegah Karhutla serta larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Anggota Polsek KP. Mentaya juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu terjadinya Karhutla. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran hutan maupun lahan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.

Selain itu, personel turut menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan/atau lahan. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar serta konsekuensi hukum bagi pelaku Karhutla.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi terus dilakukan sebagai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di kawasan yang menjadi lokasi aktivitas masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar Ikon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit terpantau aman dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Rutin Suplai Air untuk Mendukung Penanganan Karhutla di Kawasan Pelabuhan
Next Article Patroli Kamtibmas Polsek KP. Mentaya Cegah Premanisme di Sekitar Ikon Jelawat
Admin Media

Related Posts

DARI GIUSEPPE GARIBALDI MENJADI KRI SRIWIJAYA-100, DANKODAERAL III HADIRI TRANSFORMASI KAPAL PERANG

24 September 2026 3:41 PM

Cegah Karhutla, Polres Barito Utara Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng di Bantaran DAS Barito

24 September 2026 3:29 PM

Perkuat Mental dan Karakter Personel, Polres Barito Utara Gelar Bimbingan Rohani untuk Umat Muslim dan Nasrani

24 September 2026 3:25 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.