Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Basarang Sambang di Lokasi Objek Vital SPBU Di Kec. Basarang

DARI MASJID, BHABINKAMTIBMAS GANTUNG PENGAYUH PERKUAT PESAN PENCEGAHAN KARHUTLA

JELANG SALAT JUMAT, POLSEK SERUYAN HULU SAMPAIKAN PESAN CEGAH KARHUTLA DI TUMBANG MANJUL

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Kanit Binmas Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla Jelang Sholat Jumat di Masjid Al-Madinatul Mubarokah
Terkini

Kanit Binmas Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla Jelang Sholat Jumat di Masjid Al-Madinatul Mubarokah

Admin MediaBy Admin Media25 September 2026 3:10 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kanit Binmas Polsek KP. Mentaya menyampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat sebelum pelaksanaan Sholat Jumat di Masjid Kota Al-Madinatul Mubarokah, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Binmas mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, mengingat dampaknya yang dapat menimbulkan pencemaran udara serta membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kanit Binmas menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan pencegahan Karhutla.

“Diharapkan seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” disampaikan dalam himbauan tersebut.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya Ipda Ahmad Zaenal mengatakan bahwa kegiatan himbauan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla sekaligus menjaga situasi Kamtibmas.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” ujar Ipda Ahmad Zaenal.

Kegiatan himbauan berlangsung dengan aman dan lancar. Polsek KP. Mentaya juga terus mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Baamang Laksanakan Serah Terima Penjagaan SPKT
Next Article Personil Polsek Telawang Laksanakan Pengamanan Sholat Jum’at Di Masjid  Desa Sebabi
Admin Media

Related Posts

Polsek Basarang Sambang di Lokasi Objek Vital SPBU Di Kec. Basarang

25 September 2026 4:00 PM

DARI MASJID, BHABINKAMTIBMAS GANTUNG PENGAYUH PERKUAT PESAN PENCEGAHAN KARHUTLA

25 September 2026 4:00 PM

JELANG SALAT JUMAT, POLSEK SERUYAN HULU SAMPAIKAN PESAN CEGAH KARHUTLA DI TUMBANG MANJUL

25 September 2026 3:59 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.