Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Maltodekstrin dalam Susu Tak Perlu Ditakuti

Polsek Bojongmanik Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Dump Truck di Babakan Kasendor

Sholat Jum’at Keliling, Wakapolres Lebak Sambangi Masjid Baiturrahim Sajira

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Kalang Sosialisasikan Bahaya Karhutla dan Sanksi Pidana
Terkini

Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Kalang Sosialisasikan Bahaya Karhutla dan Sanksi Pidana

Admin MediaBy Admin Media27 September 2026 5:20 PM062 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KOTIM — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Kalang, Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Bripka Ramadani melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan Stop dan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan kepada warga masyarakat Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, terutama dalam kegiatan membuka lahan untuk pertanian maupun perkebunan.

Bripka Ramadani juga mengingatkan masyarakat mengenai dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, di antaranya kerusakan ekosistem, pencemaran udara, serta gangguan kesehatan akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai adanya sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu langkah preventif Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat,” ujar Kapolsek Antang Kalang.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat maupun instansi terkait apabila mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya Karhutla dapat dicegah sejak dini serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Antang Kalang tetap aman dan kondusif.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. (Y_B39)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePatroli Posko Siaga Karhutla Bersama MPA, Pastikan Desa Tumbang Kalang Aman dari Titik Api
Next Article Bhabinkamtibmas Desa Bukit Indah Laksanakan Cooling System, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Admin Media

Related Posts

Maltodekstrin dalam Susu Tak Perlu Ditakuti

24 Oktober 2026 7:59 AM

Perketat Pengawasan Sektor Finansial, Sat Lantas Polres Sukamara Gelar Blue Light Patrol di Area Bank

24 Oktober 2026 5:51 AM

Pemkot Jakarta Timur Ajak ASN dan Warga Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Ling Tien Kung

24 Oktober 2026 2:45 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.