Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ASHTA DISTRICT 8 Menghadirkan DESIGN SPEAKS, Lewat ADGI Design Week

Antisipasi Karhutla, Personel Polsek Jenamas Terus Melakukan Sosialisasi Dengan Warga Masyarakat

Personel Polsek Jenamas Sosialisasikan Larangan Penambangan Liar Dengan Warga Warga Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media27 September 2026 2:00 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Mandau Telawang-Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu terus meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan serta sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Minggu, (27/09/2026), sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Telawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Hulu, Aipda Simpang L. S. Purba dan Brigpol A. Pasaribu, memberikan edukasi kepada warga dan tokoh masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat di lingkungan sekitar.

Personel menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Masyarakat diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum dan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., melalui personelnya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” demikian imbauan yang disampaikan personel. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERKUAT KESIAPSIAGAAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN GELAR SISPAM SIANG
Next Article PERKUAT PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU SAMPAIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG KEPADA MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

ASHTA DISTRICT 8 Menghadirkan DESIGN SPEAKS, Lewat ADGI Design Week

19 Oktober 2026 2:07 PM

Antisipasi Karhutla, Personel Polsek Jenamas Terus Melakukan Sosialisasi Dengan Warga Masyarakat

19 Oktober 2026 2:04 PM

Personel Polsek Jenamas Sosialisasikan Larangan Penambangan Liar Dengan Warga Warga Masyarakat

19 Oktober 2026 2:02 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.