
KEGIATAN IMBAUAN LARANGAN KARHUTLA DI GKE MARANATHA DAHIRANG DAN MANTIR ADAT KEL. DAHIRANG OLEH BHABINKAMTIBMAS KEL. DAHIRANG POLSEK KAPUAS HILIR.
2. Waktu dan tempat : Pada hari Minggu, tanggal 27 September 2026, Skj: 08.30 Wib bertempat di Jl. Kapuas Seberang 2 Kel. Dahirang Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Provinsi Kalteng.
3. Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
a. BRIPTU REGINA OKTAVIANI (Bhabinkamtibmas Kel. Dahirang Polsek Kapuas Hilir).
b. Pendeta GKE Maranatha Dahirang Pdt. Lisa Arianty, S.Th., M.Th.
c. Penetua Diakon dan Jemaat GKE Maranatha Dahirang;
d. Mantir Adat Kelurahan Dahirang Dekel Yonias Isap
e. Warga Masyarakat Kelurahan Dahirang Kec. Kapuas Hilir, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng.
4.Maksud :
Kegiatan tersebut guna menindak lanjuti perintah lisan Bapak Kapolda Kalteng agar seluruh Bhabinkamtibmas dapat menyampaikan Sosialisasi maupun menghimbau kepada masyarakat melalui baik melalui imam Masjid maupun di gereja-gereja yang ada di wilayahnya agar dalam Khotbah nya dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat himbauan larangan untuk tidak membakar Lahan dan Hutan terutama pada saat musim kemarau dan agar turut serta dalam menjaga maupun melakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran hutan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya serta tetap menjaga kamtibmas demi keamanan bersama.
5. Tujuan :
Selain menampung keluhan dan curhatan masyarakat, Pembinaan Kemitraan antara Polsek Kapuas Hilir Jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng dengan Masyarakat, dimana Polri dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat maupun tokoh masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan dan Masukan serta aduan Masyarakat terkait dengan pelayanan prima Kepolisian serta memelihara Kamtibmas