Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Kuliah Jurusan Informatika? Simak Tipsnya Berikut ini

BINUS @Malang Dorong Semangat Kewirausahaan Mahasiswa Lewat BESTARI FESTIVAL 2026

Menilik Seririt: Titik Tenang di Barat Lovina yang Kian Dilirik Pemburu ‘Slow Travel’

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ke Tokoh Adat
Terkini

Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ke Tokoh Adat

Admin MediaBy Admin Media28 September 2026 4:06 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

​KOTIM – Guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Kalang, Polsek Antang Kalang, Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi tokoh adat dan masyarakat setempat untuk menyampaikan sosialisasi serta Maklumat Kapolda Kalteng, Senin (28/9/2026).

​Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berfokus pada penyampaian imbauan Stop dan Cegah Karhutla serta penegasan sanksi pidana bagi pihak yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan.

​Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Kalang secara langsung menemui Mantir Adat Desa Tumbang Kalang. Petugas membeberkan batasan hukum dan potensi sanksi berat bagi pelaku pembakaran, yang dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 1 Tahun 1946 (KUHP), serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Selain menyampaikan imbauan hukum, petugas turut memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak buruk pembakaran lahan untuk pembukaan lahan pertanian atau perkebunan. Polusi asap yang dihasilkan tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat luas.

​”Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menyampaikan Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada para tokoh adat agar pesan pencegahan Karhutla ini dapat diteruskan kepada seluruh warga. Membuka lahan dengan cara membakar memiliki dampak sosial dan kesehatan yang sangat besar, selain adanya konsekuensi hukum yang tegas,” tegas anggota Kapolsek di lokasi.

​Masyarakat dan tokoh adat juga diminta untuk aktif berpartisipasi menjaga lingkungan. Jika menemukan atau melihat adanya titik api maupun aktivitas pembakaran hutan dan lahan, warga diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak Polsek Antang Kalang, ketua RT setempat, maupun instansi terkait agar dapat segera ditangani.

​Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Tumbang Kalang tersebut berjalan lancar, tertib, serta dalam situasi yang aman dan kondusif. (Y_B39)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePererat Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Gelar DDS di Desa Tukang Langit
Next Article Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Gelar Sambang Satkamling dan Cooling System
Admin Media

Related Posts

Mau Kuliah Jurusan Informatika? Simak Tipsnya Berikut ini

25 Oktober 2026 12:43 AM

BINUS @Malang Dorong Semangat Kewirausahaan Mahasiswa Lewat BESTARI FESTIVAL 2026

25 Oktober 2026 12:33 AM

Menilik Seririt: Titik Tenang di Barat Lovina yang Kian Dilirik Pemburu ‘Slow Travel’

25 Oktober 2026 12:22 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.