KAPUAS – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Barat dengan menggandeng unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat. Senin (28/9/2026), Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, BRIPKA Misrani, menyampaikan sosialisasi serta imbauan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.34 WIB di kediaman Ketua BPD Desa Sei Kayu, Jalan Lintas Kapuas-Mandomai, Jalan Desa Sei Kayu RT 07, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar dalam membuka maupun mengelola lahan.
Dalam penyampaiannya, BRIPKA Misrani mengajak unsur desa untuk turut mengambil peran dalam menyampaikan pesan pencegahan Karhutla kepada masyarakat. Ketua BPD diharapkan dapat meneruskan informasi tersebut kepada warga lainnya sehingga pemahaman mengenai bahaya dan konsekuensi hukum pembakaran hutan maupun lahan dapat semakin luas.
Sosialisasi tersebut mengacu pada Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Maklumat tersebut menjadi salah satu sarana kepolisian dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi terhadap perbuatan pembakaran hutan dan lahan, antara lain ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dalam imbauannya, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, karena selain dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan, perbuatan tersebut juga dapat berhadapan dengan proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Pesan tersebut diharapkan menjadi perhatian bersama, terutama menjelang meningkatnya potensi terjadinya Karhutla.
Polsek Kapuas Barat juga mendorong keterlibatan aktif para perangkat desa, tokoh masyarakat dan unsur terkait sebagai mitra dalam upaya pencegahan Karhutla. Penyampaian informasi secara berjenjang dinilai penting agar pesan mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berhenti pada satu kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diteruskan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif. Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kapuas Barat menegaskan pentingnya sinergi dengan masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla sejak dari tingkat desa.
