Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sholat Jum’at Keliling, Wakapolres Lebak Sambangi Masjid Baiturrahim Sajira

Kapolres Lebak Hadir di Tengah Masyarakat melalui Sambang Berkah di Muncang dan Sajira

Perketat Pengawasan Sektor Finansial, Sat Lantas Polres Sukamara Gelar Blue Light Patrol di Area Bank

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS MURUNG SOSIALISASIKAN BAHAYA TAMBANG ILEGAL DAN MERKURI, ANCAMAN DENDA RP100 MILIAR
Terkini

POLSEK KAPUAS MURUNG SOSIALISASIKAN BAHAYA TAMBANG ILEGAL DAN MERKURI, ANCAMAN DENDA RP100 MILIAR

Admin MediaBy Admin Media28 September 2026 7:10 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

POLSEK KAPUAS MURUNG SOSIALISASIKAN BAHAYA TAMBANG ILEGAL DAN MERKURI, ANCAMAN DENDA RP100 MILIAR

Kapuas, Senin 28 September 2026 – Jajaran Polsek Kapuas Murung Polres Kapuas Polda Kalteng terus menggencarkan ssialisasi larangan _illegal mining_ dan penggunaan bahan kiia berbahaya merkuri/sianida kepada masyarakat,
Kegiatan yang dimulai pukul 12.30 WIB tersebut dipimpin oleh AIPTU Dwi Sutanto dan AIPDA Yuwanson. Dengan menggunakan media spanduk, petugas menyampaikan langsung kepada warga di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung dan Dadahup tentang bahaya aktivitas tambang tanpa izin serta dampak penggunaan merkuri/sianida.

Kapolsek Kapuas Murung IPDA Yus Ferdinanto, menegas kan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijerat hukum berat. “Sesuai UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 9 Tahun 2008 tentang Bahan Kimia, ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” jelas Kapolsek.

Selain merusak lingkungan seperti pencemaran sungai dan kerusakan lahan, penggunaan merkuri/sianida juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Limbah bahan kimia tersebut dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan ginjal, hingga kecacatan pada janin.

Polsek Kapuas Murung mengimbau warga Kecamatan Kapuas Murung dan Dadahup untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. “Mari jaga kelestarian alam Kapuas untuk anak cucu kita. Laporkan ke kami jika melihat aktivitas tambang tanpa izin,” tambah AIPTU Dwi Sutanto.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat menyambut positif sosialisasi ini dan berjanji turut mengawasi lingkungan sekitarnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAngin Kencang Rusak Atap Rumah Warga Anjir Kalampan, Unsur Tripika Kapuas Barat Turun Berikan Bantuan
Next Article Sorotan: Sinergi RANS Entertainment dan MNC Group Sebagai Official Broadcast Partner ASEAN Shopee Cup
Admin Media

Related Posts

Perketat Pengawasan Sektor Finansial, Sat Lantas Polres Sukamara Gelar Blue Light Patrol di Area Bank

24 Oktober 2026 5:51 AM

Pemkot Jakarta Timur Ajak ASN dan Warga Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Ling Tien Kung

24 Oktober 2026 2:45 AM

Anggota Polsek Kapuas Kuala melakukan Sosialisasi Antisipasi Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian Pada Masyarakat

24 Oktober 2026 1:07 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.