Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sat Samapta Polres Sukamara Tingkatkan Patroli Perbankan Pagi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat

Produksi Beton Precast Secara Efisien dan Ramah Lingkungan, Precast Plant WSBP Prambon Raih Sertifikat Standar Industri Hijau

Tanda Tangan Dokumen dari HP, Begini Cara Kerja Aplikasi ezSign Perorangan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»WUJUDKAN LINGKUNGAN BEBAS NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA
Terkini

WUJUDKAN LINGKUNGAN BEBAS NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media28 September 2026 4:37 PM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (28/09/2026) pukul 12.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.
“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.
“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH NARKOBA SEJAK DINI, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI DAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Next Article Cegah Illegal Fishing, Satpolairud Polres Kapuas Imbau Hal Ini Pada Warga Pesisir DAS Kapuas.
Admin Media

Related Posts

Sat Samapta Polres Sukamara Tingkatkan Patroli Perbankan Pagi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat

30 September 2026 7:22 PM

Dari Surabaya ke Indonesia Timur, CKB Perkuat Konektivitas Industri Lewat Fasilitas Osowilangun

30 September 2026 6:18 PM

PT Mitra Integrasi Informatika dan Cloudera Perkuat Kolaborasi untuk Menawarkan Cloudera Anywhere Cloud di Indonesia

30 September 2026 5:40 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.