Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Produksi Beton Precast Secara Efisien dan Ramah Lingkungan, Precast Plant WSBP Prambon Raih Sertifikat Standar Industri Hijau

Tanda Tangan Dokumen dari HP, Begini Cara Kerja Aplikasi ezSign Perorangan

Dari Surabaya ke Indonesia Timur, CKB Perkuat Konektivitas Industri Lewat Fasilitas Osowilangun

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla kepada Masyarakat
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla kepada Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media30 September 2026 5:33 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur terus melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan dilaksanakan di Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit, dengan menyasar masyarakat serta para pengunjung di kedua lokasi tersebut.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kejadian Karhutla.
Personel turut menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, sehingga masyarakat mengetahui adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran yang dapat menyebabkan Karhutla.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk warga yang beraktivitas di kawasan Icon Jelawat dan Pasar Berdikari, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Laksanakan Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas di Kota Sampit
Next Article Polsek KP. Mentaya Gelar Patroli Rawan Pagi, Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Admin Media

Related Posts

Dari Surabaya ke Indonesia Timur, CKB Perkuat Konektivitas Industri Lewat Fasilitas Osowilangun

30 September 2026 6:18 PM

PT Mitra Integrasi Informatika dan Cloudera Perkuat Kolaborasi untuk Menawarkan Cloudera Anywhere Cloud di Indonesia

30 September 2026 5:40 PM

Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Hulu Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng dalam Operasi Bina Karuna Telabang 2026

30 September 2026 5:39 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.