Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pramono Turun Langsung di Lari 10K JRF 2026, Bukti Jakarta Makin Mendunia

WUJUDKAN KEPEDULIAN TERHADAP LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI LARANGAN MEMBAKAR LAHAN

PERKUAT PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Polsek Telawang Lakukan Penjagaan Dan Patroli Di Lahan Rawan Terbakar
Terkini

Cegah Karhutla, Polsek Telawang Lakukan Penjagaan Dan Patroli Di Lahan Rawan Terbakar

Admin MediaBy Admin Media1 Oktober 2026 6:16 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kotim – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Telawang Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng gencar melakukan penjagaan dan patroli terpadu di wilayah rawan Karhutla.

Kegiatan patroli dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026 pukul 15.00 WIB, dengan menyasar lahan gambut, semak belukar dan lahan kosong milik warga di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra. W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Telawang Ipda Fadheli Rachman, S.H., mengatakan, patroli ini rutin dilaksanakan setiap hari oleh personel Polsek Telawang dan juga Bhabinkamtibmas dengan menyasar desa binaannya.

” Hari ini kami lakukan patroli dan penjagaan di posko lapangan Karhutla. Kami cek langsung lahan-lahan yang berpotensi terbakar dan kami juga sosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi Pidana bagi pelaku pembakar hutan/lahan, ” ujar Kapolsek Telawang.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai hukum yang berlaku. Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 15 Miliar.

” Kami mengajak seluruh masyarakat dan pihak perusahaan untuk bersama-sama menjaga agar Telawang bebas asap. Jangan membakar lahan. Kalau ada melihat titik api segera laporkan ke Polsek atau Bhabinkamtibmas, ” tutup Kapolsek.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK
Next Article Polsek Jaya Karya Sosialisasikan Penerimaan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP IT Almadaniyah Samuda
Admin Media

Related Posts

WUJUDKAN KEPEDULIAN TERHADAP LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI LARANGAN MEMBAKAR LAHAN

25 Oktober 2026 4:45 PM

PERKUAT PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

25 Oktober 2026 4:41 PM

Travel Umroh Tangerang Selatan, Panduan Memilih Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci

25 Oktober 2026 4:34 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.