Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Laksanakan Giat Patroli Rutin Pada Malam Hari Personil Polsek Kapuas Murung Di Objek Vital Dan Tempat Berkumpulnya Masyarakat

Desa Umpam Gelar Pemilihan BPD Tahun 2026, Ratusan Warga Salurkan Hak Pilih.

Giat sambang tokoh Polsek Kapuas Murung Meningkatkan Silaturahmi Dengan Para Tokoh Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Gandeng Mantir Adat, Bhabinkamtibmas Sei Kayu Perkuat Sosialisasi Sanksi Pidana Karhutla
Terkini

Gandeng Mantir Adat, Bhabinkamtibmas Sei Kayu Perkuat Sosialisasi Sanksi Pidana Karhutla

Admin MediaBy Admin Media1 Oktober 2026 6:53 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KAPUAS BARAT – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya dilakukan melalui patroli, tetapi juga dengan memperkuat peran tokoh adat di tengah masyarakat. Hal inilah yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, Polsek Kapuas Barat, dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada Mantir Adat Desa Sei Kayu, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.10 WIB tersebut dilaksanakan oleh BRIPKA Misrani di kawasan Jalan Lintas Kapuas–Mandomai, RT 08, Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini menjadi langkah untuk memperluas jangkauan penyampaian informasi hukum sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan karhutla.

Dalam pertemuan tersebut, BRIPKA Misrani mengajak Mantir Adat agar turut berperan aktif menyampaikan pesan pencegahan kebakaran kepada warga. Keterlibatan tokoh adat diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi secara lebih dekat, mengingat tokoh adat memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat dan penyampaian imbauan di lingkungan setempat.

Materi sosialisasi mengacu pada Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Melalui penyampaian maklumat tersebut, masyarakat diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggarnya.

BRIPKA Misrani turut menyampaikan sejumlah ketentuan hukum yang tercantum dalam materi maklumat, di antaranya ketentuan dalam KUHP Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Warga diimbau memahami ketentuan tersebut dan tidak melakukan pembakaran lahan yang berpotensi merusak lingkungan.

Selain menekankan aspek hukum, kegiatan ini juga mengajak masyarakat membangun kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan agar terhindar dari ancaman kebakaran. Penyampaian informasi secara berkelanjutan melalui Mantir Adat dan unsur masyarakat lainnya diharapkan dapat memperkuat kewaspadaan serta mendorong warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan.

Pendekatan melalui tokoh adat menjadi bagian dari upaya Polsek Kapuas Barat dalam membangun kemitraan dengan masyarakat. Dengan adanya dukungan Mantir Adat, pesan mengenai larangan pembakaran dan konsekuensi hukumnya diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi juga diteruskan kepada warga lainnya di Desa Sei Kayu.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. Melalui sosialisasi ini, Polsek Kapuas Barat berharap sinergi antara kepolisian, tokoh adat, dan masyarakat semakin kuat sehingga upaya pencegahan karhutla dapat dilakukan secara bersama-sama demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah Kecamatan Kapuas Barat.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePastikan dan Antisipasi Kerawanan Siang Hari, Personel Polsek Selat Laksanakan Giat Patroli Dialogis Siang. ‎
Next Article Cegah Karhutla, Personel Polsek Basarang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Admin Media

Related Posts

Laksanakan Giat Patroli Rutin Pada Malam Hari Personil Polsek Kapuas Murung Di Objek Vital Dan Tempat Berkumpulnya Masyarakat

1 Oktober 2026 7:55 PM

Giat sambang tokoh Polsek Kapuas Murung Meningkatkan Silaturahmi Dengan Para Tokoh Masyarakat

1 Oktober 2026 7:52 PM

Petugas Piket Jaga Polsek Kapuas Murung, Laksanakan Giat Siaga Mako Cek Barang Inventaris Dinas Dan Ruang Tahanan

1 Oktober 2026 7:50 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.