Kotim – Personel Polsek Mentaya Hulu Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng melaksanakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk menciptakan situasi aman kondusif pada Pagi hari di pusat keramaian Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotim, Kamis (01/10/2026) Pagi.
Anggota Polsek Piket Mentaya Hulu Mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa jika menemukan atau ada Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mana mencurigakan Agar Melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek dan Polres Terdekat. Anggota Polsek Piket Mentaya hulu juga menyampaikan ancaman hukuman bagi pelaku yang melakukan Perdagangan orang dan mengharapkan agar tidak ada masyarakat di wilayah Kec. Mentaya hulu yang melanggar hal tersebut.
Kapolres Kotim AKBP I KADEK DWI YOGA SIDHIMANTRA, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA SINGGIH TEGUH PRASETYO, S.E., mengatakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) patroli tersebut rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu.
“Sosialisasi ini wujud Pelayanan Polri kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman,” Ungkap kapolsek (Mentaya Hulu)