Analisnews.co.id | JAKARTA — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).
Pengunduran diri Mashudi berkaitan dengan persoalan yang mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, membenarkan kabar tersebut.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis.
Menurut Akbar, pengunduran diri Mashudi tidak akan mengganggu roda organisasi maupun pelayanan publik di bidang pemasyarakatan. Seluruh jajaran tetap bekerja sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.
Sorotan Lapas Cibinong
Persoalan di Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di dalam lapas tersebut.
Temuan itu kemudian memicu perhatian publik terhadap pengelolaan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Komisi XIII DPR RI juga melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong. Setelah peninjauan tersebut, bangunan yang menjadi sorotan kemudian dibongkar.
Dalam perkembangan tersebut, pengunduran diri Mashudi disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong.
Kementerian Imipas memastikan proses administrasi pengunduran diri Mashudi tetap berjalan sesuai ketentuan. Di saat yang sama, pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Roda organisasi Ditjen Pemasyarakatan juga dipastikan tetap berjalan, dengan seluruh jajaran melaksanakan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.(**)
Red/Phyd
