Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Memastikan Penanda Tangan Benar Orangnya lewat e-KYC ezSign

Polwan Polres Gunung Mas Perkuat SITUKEPMAS untuk Cegah Karhutla

Police Goes to School, Polres Gunung Mas Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH DAMPAK PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH DAMPAK PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media5 Oktober 2026 11:40 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Tri Tunggal dan Bripda I Wayan Aditya, dengan menggunakan spanduk yang berbunyi Stop Penambangan Liar Dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri melakukan sosialisasi di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (05/10/2026) pukul 10.15 Wib.

Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining

“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJAGA LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN TENTANG BAHAYA PERTAMBANGAN ILEGAL
Next Article PERKUAT KEAMANAN PERBANKAN, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN PATROLI
Admin Media

Related Posts

Memastikan Penanda Tangan Benar Orangnya lewat e-KYC ezSign

6 Oktober 2026 1:48 PM

Polwan Polres Gunung Mas Perkuat SITUKEPMAS untuk Cegah Karhutla

6 Oktober 2026 1:39 PM

Police Goes to School, Polres Gunung Mas Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

6 Oktober 2026 1:38 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.