Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Avenew Sukses Gelar AveXchange 2026, Luncurkan SCOPE dan Indonesia PMO Index 2026 bersama Komunitas PMO Indonesia

Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari

Polsek Kapuas Murung Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Larangan Karhutla*

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media5 Oktober 2026 7:54 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

KAPUAS – Polsek Kapuas Murung terus bergerak aktif mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Personel piket menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 di Desa Palingkau Sejahtera, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Senin (05/10/2026) siang.
Kapolsek Kapuas Murung, IPDA Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar tidak mengolah atau membuka lahan dengan cara dibakar.

“Selain merusak lingkungan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolsek
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan payung hukum terkait Karhutla, di antaranya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, serta Perda Kalteng No. 5/2003. Bagi para pelanggar, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Kegiatan sosialisasi yang menyasar masyarakat setempat ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePetugas Piket Jaga Polsek Kapuas Murung, Laksanakan Giat Siaga Mako Cek Barang Inventaris Dinas Dan Ruang Tahanan
Next Article Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla
Admin Media

Related Posts

Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari

5 Oktober 2026 8:34 PM

Polsek Kapuas Murung Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Larangan Karhutla*

5 Oktober 2026 8:29 PM

Polres Kapuas Jalani Verifikasi Lapangan Tim Penilai Internal Mabes Polri Menuju WBK 2026

5 Oktober 2026 8:27 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.