Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

WUJUDKAN MASYARAKAT BEBAS NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN EDUKASI DAN IMBAUAN

PERKUAT PERLINDUNGAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN EDUKASI TENTANG ILLEGAL LOGGING

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»WUJUDKAN MASYARAKAT BEBAS NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN EDUKASI DAN IMBAUAN
Terkini

WUJUDKAN MASYARAKAT BEBAS NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN EDUKASI DAN IMBAUAN

Admin MediaBy Admin Media5 Oktober 2026 10:46 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Setiawan, C.M. dan Bripda I Wayan Aditya, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (05/10/2026) pukul 09.05 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERKUAT PERLINDUNGAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN EDUKASI TENTANG ILLEGAL LOGGING
Next Article CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

5 Oktober 2026 10:50 AM

PERKUAT PERLINDUNGAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN EDUKASI TENTANG ILLEGAL LOGGING

5 Oktober 2026 10:36 AM

Konsolidasi FBN RI Bali, 37 Anggota Jadi Pelecut Gerakan Bela Negara

5 Oktober 2026 10:11 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.