Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sistem Pintu Sliding Tingkatkan Efisiensi Operasional Gudang dan Area Industri

Antisipasi Kejahatan, Polsek Kapuas Hilir Laksanakan Patroli Malam Hari

Personil Polsek Kapuas Hilir memonitor lahan pekarangan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas Sampaikan Imbauan Karhutla
Terkini

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas Sampaikan Imbauan Karhutla

Admin MediaBy Admin Media6 Oktober 2026 4:09 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas Sampaikan Imbauan Karhutla

 

Kotim – Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi timbulnya titik api di kawasan pedesaan terus dilakukan secara masif oleh jajaran kepolisian. Bhabinkamtibmas kembali menyambangi warga untuk menyampaikan sosialisasi Stop Karhutla serta menyebarluaskan Maklumat Kapolda Kalteng Tahun 2026 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Selasa (6/10) pagi.

Kegiatan edukasi tatap muka yang dimulai sekira pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Parit, Brigpol Ahmad Affandi, dengan menyasar warga masyarakat yang sedang beraktivitas di lingkungan setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan warga agar tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka atau mengolah lahan pertanian dan perkebunan. Selain memicu pencemaran udara dan merusak ekosistem, sebaran asap dari kebakaran lahan sangat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat luas.

Petugas juga memberikan penekanan terkait ancaman sanksi pidana berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, yaitu hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Hal tersebut diatur secara tegas dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, KUHP, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Warga diimbau untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau instansi terkait apabila menemukan adanya titik api maupun potensi Karhutla.

Kapolres Kotim melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng secara terencana dan konsisten merupakan tindakan preventif utama dalam menjaga kondusivitas lingkungan.

“Melalui sosialisasi langsung ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami dampak negatif Karhutla serta konsekuensi hukumnya. Kesadaran dan keterlibatan aktif warga sangat diperlukan agar wilayah pedesaan di Cempaga Hulu tetap aman, sehat, dan terhindar dari bencana asap,” tegas Kapolsek Cempaga Hulu.

Rangkaian kegiatan sosialisasi Karhutla di Desa Parit tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (Adw/CpgH)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCegah Potensi Kriminalitas di Jalur Trans-Provinsi, Kepolisian Gencarkan Patroli KRYD Sasar Pusat Keramaian dan Objek Vital
Next Article Bhabinkamtibmas Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Admin Media

Related Posts

Antisipasi Kejahatan, Polsek Kapuas Hilir Laksanakan Patroli Malam Hari

7 Oktober 2026 11:40 PM

Personil Polsek Kapuas Hilir memonitor lahan pekarangan

7 Oktober 2026 11:37 PM

Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

7 Oktober 2026 11:35 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.