Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Police Goes to School, Polres Gunung Mas Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

SATGAS KARHUTLA KERAHKAN EMPAT ARMADA PADAMKAN API DI AROMANI

API DI JALAN GAJAH MADA PADAM DALAM 75 MENIT, SATGAS KARHUTLA LAKUKAN PENDINGINAN

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar melakukan Sosialisasi Dengan Masyarakat
Terkini

Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar melakukan Sosialisasi Dengan Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media6 Oktober 2026 10:27 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun (Dusel), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Buntok Kota, Buntok, Prov. Kalteng, Senin (5/10/2026) pagi itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusel Iptu Sugito,S.E.,M.M mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Sosialisasi ini kami laksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap alam” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePersonel Polsek Jenamas Sosialisasikan Larangan Penambangan Liar Dengan Warga Warga Masyarakat
Next Article Antisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Karau Kuala Terus Melakukan Sosialisasi Dengan Masyarakat
Admin Media

Related Posts

Police Goes to School, Polres Gunung Mas Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

6 Oktober 2026 1:38 PM

SATGAS KARHUTLA KERAHKAN EMPAT ARMADA PADAMKAN API DI AROMANI

6 Oktober 2026 1:29 PM

API DI JALAN GAJAH MADA PADAM DALAM 75 MENIT, SATGAS KARHUTLA LAKUKAN PENDINGINAN

6 Oktober 2026 1:27 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.