Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tujuh Perempuan Penjaga Hutan Bawa Cerita Kepemimpinan dan Penghidupan dari Hutan Indonesia ke Bangkok Climate Action Week 2026

Spillify, YHKMI, dan Dinas Sosial Depok Buka Akses Ekonomi Digital bagi Penyandang Disabilitas dan UMKM

PT Tracon Industri Tegaskan Komitmen Zero Fatality & Zero Waste, Kembali Dipercaya Dukung Turn Around Pabrik I Pusri Palembang

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Personel Polsek Dusut Sosialisasikan Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga
Terkini

Personel Polsek Dusut Sosialisasikan Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga

Admin MediaBy Admin Media6 Oktober 2026 10:39 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Utara (Dusut), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Pendang, Buntok, Prov. Kalteng, Senin (5/10/2026) siang itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusut Ipda Edisono mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas pihaknya dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida atau kejahatan terhadap sumber daya alam.

“Kepada masyarakat tentu kita jelaskan apa saja yang menjadi larangan maupun terkait sanksi pidana kepada para pelaku kejahatan terhadap SDA,” ujarnya

Ia berharap dengan gencarnya sosialisasi tersebut, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak tahu ataupun tidak sengaja melakukan tindak pidana tersebut. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Postidar 98 Berbagi Sembako untuk Warga Tangerang
Next Article Berantas Pungli, Personel Polsek GBA Gencarkan Imbauan Dengan Warga
Admin Media

Related Posts

Tujuh Perempuan Penjaga Hutan Bawa Cerita Kepemimpinan dan Penghidupan dari Hutan Indonesia ke Bangkok Climate Action Week 2026

6 Oktober 2026 11:12 AM

Spillify, YHKMI, dan Dinas Sosial Depok Buka Akses Ekonomi Digital bagi Penyandang Disabilitas dan UMKM

6 Oktober 2026 11:12 AM

PT Tracon Industri Tegaskan Komitmen Zero Fatality & Zero Waste, Kembali Dipercaya Dukung Turn Around Pabrik I Pusri Palembang

6 Oktober 2026 11:11 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.