Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Empat Musim Pertiwi Tayang di Bioskop, Kamila Andini Suguhkan Eksperimen Sinematik Terbesar

Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Empat Tersangka Termasuk Nakhoda dan Pihak Perusahaan Ditahan

Debut di Piala Dunia, Tim CP Indonesia Bidik Kelolosan dari Fase Grup

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS MURUNG SOSIALISASIKAN BAHAYA TAMBANG ILEGAL DAN MERKURI, ANCAMAN DENDA RP100 MILIAR 
Terkini

POLSEK KAPUAS MURUNG SOSIALISASIKAN BAHAYA TAMBANG ILEGAL DAN MERKURI, ANCAMAN DENDA RP100 MILIAR 

Admin MediaBy Admin Media7 Oktober 2026 7:12 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

POLSEK KAPUAS MURUNG SOSIALISASIKAN BAHAYA TAMBANG ILEGAL DAN MERKURI, ANCAMAN DENDA RP100 MILIAR

 

Kapuas, Rabu 07 Oktober 2026 – Jajaran Polsek Kapuas Murung Polres Kapuas Polda Kalteng terus menggencarkan ssialisasi larangan _illegal mining_ dan penggunaan bahan kiia berbahaya merkuri/sianida kepada masyarakat,

Kegiatan yang dimulai pukul 12.30 WIB tersebut dipimpin oleh AIPTU Dwi Sutanto dan AIPDA Yuwanson. Dengan menggunakan media spanduk, petugas menyampaikan langsung kepada warga di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung dan Dadahup tentang bahaya aktivitas tambang tanpa izin serta dampak penggunaan merkuri/sianida.

 

Kapolsek Kapuas Murung IPDA Yus Ferdinanto, menegas kan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijerat hukum berat. “Sesuai UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 9 Tahun 2008 tentang Bahan Kimia, ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” jelas Kapolsek.

 

Selain merusak lingkungan seperti pencemaran sungai dan kerusakan lahan, penggunaan merkuri/sianida juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Limbah bahan kimia tersebut dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan ginjal, hingga kecacatan pada janin.

 

Polsek Kapuas Murung mengimbau warga Kecamatan Kapuas Murung dan Dadahup untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. “Mari jaga kelestarian alam Kapuas untuk anak cucu kita. Laporkan ke kami jika melihat aktivitas tambang tanpa izin,” tambah AIPTU Dwi Sutanto.

 

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat menyambut positif sosialisasi ini dan berjanji turut mengawasi lingkungan sekitarnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Next Article Personel Polsek Kapuas Murung Laksanakan Giat Rutin Cek Situasi Pelabuhan Fery Penyebrangan Di Kelurahan Palingkau Baru 
Admin Media

Related Posts

Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Empat Tersangka Termasuk Nakhoda dan Pihak Perusahaan Ditahan

8 Oktober 2026 10:02 PM

Soliditas TNI-Polri, Polsek dan Koramil Kapuas Murung Gelar Syukuran HUT TNI Ke-81*

8 Oktober 2026 9:06 PM

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kapuas Barat Tinjau Budidaya Kacang Panjang di Desa Saka Mangkahai

8 Oktober 2026 9:05 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.