Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sistem Pintu Sliding Tingkatkan Efisiensi Operasional Gudang dan Area Industri

Antisipasi Kejahatan, Polsek Kapuas Hilir Laksanakan Patroli Malam Hari

Personil Polsek Kapuas Hilir memonitor lahan pekarangan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Admin MediaBy Admin Media7 Oktober 2026 8:15 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

 

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Pelabuhan Sampit, Rabu (07/10/2026).

 

Kegiatan tersebut menyasar masyarakat serta pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di kawasan pelabuhan. Sosialisasi dilakukan dengan menempelkan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng serta memberikan imbauan Kamtibmas secara langsung.

 

Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan Karhutla. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.

 

Personel turut menyampaikan terkait larangan serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sekaligus memberikan pemahaman mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar.

 

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Polsek KP. Mentaya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak melakukan pembukaan lahan melalui pembakaran serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.

 

Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Karhutla, cara membuka lahan yang baik dan benar, serta ancaman hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif serta tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Pelaku Karhutla
Next Article Polsek KP. Mentaya Gelar Patroli Kamtibmas Cegah Premanisme di Kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit
Admin Media

Related Posts

Antisipasi Kejahatan, Polsek Kapuas Hilir Laksanakan Patroli Malam Hari

7 Oktober 2026 11:40 PM

Personil Polsek Kapuas Hilir memonitor lahan pekarangan

7 Oktober 2026 11:37 PM

Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

7 Oktober 2026 11:35 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.