Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Silaturahmi Keagamaan dan Serap Aspirasi Warga, Polres Sukamara Gelar Subuh Keliling di Masjid Jami Babussalam

Bitcoin Terkoreksi Usai Keputusan The Fed, Bittime Soroti Peluang dan Risiko di Tengah Volatilitas

Mandaya Awards 2026, Komitmen Nyata Pemberdayaan Masyarakat Grup MIND ID

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Pengecekan Sumber Air Dalam Penanggulangan Karhutla Oleh Personel Polsek Basarang
Terkini

Pengecekan Sumber Air Dalam Penanggulangan Karhutla Oleh Personel Polsek Basarang

Admin MediaBy Admin Media8 Oktober 2026 9:42 AM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id – Polsek Basarang Jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng untuk menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan Personel Polsek Basarang selalu mengecek embung atau sumber air di desa tambun raya kecamatan basarang kabupaten kapuas prov. Kalteng. Kamis (8/10/2026)

Kapolsek Basarang Iptu Parmono melalui anggota yang melaksanakan piket menyampaikan bahwa dirinya rutin melakukakan pengecekan embung atau sumber air dalam rangka penanggulangan Karhutla dan mengjimbau kepada masyarakat Desa tambun raya berupa  larangan membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara dibakar, agar meningkatkan kesadaran masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan serta dampak yang ditimbulkan.

“Dodi juga menambahkan dilaksanakannya kegiatan himbauan karhutla  agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan agar tidak terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup,” Tutupnya (W31)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJAGA KEAMANAN MAKO, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SISPAM MALAM HARI
Next Article ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS, POLSEK KAPUAS HULU PERKETAT KEAMANAN DAN PELAYANAN MAKO
Admin Media

Related Posts

Perkuat Silaturahmi Keagamaan dan Serap Aspirasi Warga, Polres Sukamara Gelar Subuh Keliling di Masjid Jami Babussalam

31 Oktober 2026 5:37 AM

Bitcoin Terkoreksi Usai Keputusan The Fed, Bittime Soroti Peluang dan Risiko di Tengah Volatilitas

31 Oktober 2026 4:21 AM

Mandaya Awards 2026, Komitmen Nyata Pemberdayaan Masyarakat Grup MIND ID

31 Oktober 2026 4:19 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.