Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

WUJUDKAN MASYARAKAT SADAR BAHAYA NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN

TEKAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI KEPADA WARGA

Giat Monitoring Dan Pendampingan Pemanfaatan Lahan Pekerangan Dalam Rangka Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Dalam Bidang Ketahanan Pangan Oleh Polsek kapuas Hilir Polres Kapuas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Sosialisasi Larangan Karhutla, Polsek Murung Gencarkan Sambang Ke Masyarakat
Terkini

Sosialisasi Larangan Karhutla, Polsek Murung Gencarkan Sambang Ke Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media8 Oktober 2026 9:51 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Murung Polres Murung Raya Polda Kalteng, gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kel. Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Kamis (8/10/2026) pukul 09.00 Wib.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Murung Ipda Riko menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.

”Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda lima miliar,“ terangnya.

Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Untuk itu terus dihimbau keada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Murung. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH DAMPAK PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI KEPADA WARGA
Next Article Tingkatkan Kewaspadaan Personil Polsek Basarang Giat Siaga Mako
Admin Media

Related Posts

WUJUDKAN MASYARAKAT SADAR BAHAYA NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN

8 Oktober 2026 11:24 AM

TEKAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI KEPADA WARGA

8 Oktober 2026 11:22 AM

Giat Monitoring Dan Pendampingan Pemanfaatan Lahan Pekerangan Dalam Rangka Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Dalam Bidang Ketahanan Pangan Oleh Polsek kapuas Hilir Polres Kapuas

8 Oktober 2026 11:15 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.