Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PERANGI PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT

Jalin Silaturahmi, Kapolsek Malingping Polres Lebak Sambangi Kantor Desa Malingping Selatan

Polsek Antang Kalang Bersama PT Unggul Lestari Berhasil Padamkan 9 Titik Kebakaran, 7 Hektare Lahan Terdampak Karhutla

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal, Kapolres Kotim, AKBP  l Kadek Dwi Yoga Sidhimantra.W.,S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Hendra Sopiyan D Munthe , S.H., mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
Terkini

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal, Kapolres Kotim, AKBP  l Kadek Dwi Yoga Sidhimantra.W.,S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Hendra Sopiyan D Munthe , S.H., mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Admin MediaBy Admin Media9 Oktober 2026 3:47 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Desa Kruing, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotim – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal, Kapolres Kotim, AKBP  l Kadek Dwi Yoga Sidhimantra.W.,S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Hendra Sopiyan D Munthe , S.H., mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

IPDA Hendra Sopiyan D Munthe,S.H. , menekankan bahwa judi online merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum dan dapat membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat. “Kami tidak ingin melihat masyarakat Desa Kruing terjebak dalam kegiatan judi online yang hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujarnya , Jum’at  09-10-2026 .

Kapolsek Cempaga Hulu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terhasut oleh iming-iming keuntungan cepat dan mudah dari judi online. “Judi online hanya akan membawa kerugian dan dapat merusak masa depan,” tambahnya.

Bagi yang tertangkap melakukan judi online, IPDA Hendra Sopiyan D Munthe,S.H., mengingatkan bahwa akan ada konsekuensi hukum yang berat. “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku judi online,” tegasnya.

Masyarakat Desa Kruing dan sekitarnya dihimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan tidak terlibat dalam kegiatan judi online. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, silahkan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJaga Kondusifitas dan Cegah penyalahgunaan Distribusi BBM, Personil Polsek Cempaga Hulu Laksanakan Patroli KRYD di SPBU Desa Pelantaran.
Next Article Piket Polsek Parenggean memberikan Pelayanan kepolisian Kepada Masyarakat yang datang melapor.,
Admin Media

Related Posts

PERANGI PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT

9 Oktober 2026 4:39 PM

Polsek Antang Kalang Bersama PT Unggul Lestari Berhasil Padamkan 9 Titik Kebakaran, 7 Hektare Lahan Terdampak Karhutla

9 Oktober 2026 4:04 PM

Untuk tingkatkan keamanan dan kedisiplinan anggota piket laksanakan pengecekkan ruang tahanan.

9 Oktober 2026 4:04 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.