Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pembiayaan Kendaraan Listrik BRI Finance Tumbuh 12,3 Kali Lipat hingga September 2026

Frans Seda Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, PMKRI: Terima Kasih Indonesia

POLSEK KOTA BESI LAKSANAKAN QUICK WINS SHALAT SUBUH KELILING, PERKUAT SILATURAHMI DAN KEMITRAAN DENGAN MASYARAKAT

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»LINDUNGI HUTAN DARI KERUSAKAN, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA STOP ILLEGAL LOGGING
Terkini

LINDUNGI HUTAN DARI KERUSAKAN, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA STOP ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media9 Oktober 2026 2:36 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas pembalakan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku.

Sosialisasi pencegahan illegal logging dilaksanakan oleh Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya, kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Jumat (09/10/2026) pukul 14.10 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging atau pembalakan liar kepada warga Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai dgn Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Kapolsek Kapuas Hulu juga menyampaikan imbauan dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para pembalakan liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan pembalakan liar tanpa ijin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH DAMPAK KABUT ASAP, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN EDUKASI BAHAYA KARHUTLA
Next Article WUJUDKAN HUTAN LESTARI, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SOSIALISASIKAN BAHAYA PEMBALAKAN LIAR
Admin Media

Related Posts

Pembiayaan Kendaraan Listrik BRI Finance Tumbuh 12,3 Kali Lipat hingga September 2026

7 November 2026 5:00 PM

Frans Seda Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, PMKRI: Terima Kasih Indonesia

7 November 2026 4:53 PM

POLSEK KOTA BESI LAKSANAKAN QUICK WINS SHALAT SUBUH KELILING, PERKUAT SILATURAHMI DAN KEMITRAAN DENGAN MASYARAKAT

7 November 2026 4:45 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.