Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ANTISIPASI TAMBANG TANPA IZIN, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI MASYARAKAT

TINGKATKAN KESADARAN HUKUM, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN PERTAMBANGAN ILEGAL

TINGKATKAN KEPEDULIAN MASYARAKAT, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA BAHAYA KARHUTLA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN EDUKASI KEPADA WARGA
Terkini

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN EDUKASI KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media11 Oktober 2026 1:53 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu- Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol Beni Susanto kepada warga Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (11/10/2026) pukul 08.35 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” akhirnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSiaga Karhutla, Polres Gunung Mas Pastikan Personel dan Peralatan dalam Kondisi Siap
Next Article SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK
Admin Media

Related Posts

ANTISIPASI TAMBANG TANPA IZIN, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI MASYARAKAT

11 Oktober 2026 2:28 PM

TINGKATKAN KESADARAN HUKUM, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN PERTAMBANGAN ILEGAL

11 Oktober 2026 2:24 PM

TINGKATKAN KEPEDULIAN MASYARAKAT, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA BAHAYA KARHUTLA

11 Oktober 2026 2:14 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.