Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Personel polsek Jaya Karya Samuda siap sedia melaksanakan Patroli kelokasi keramaian serta areal Objek vital di samuda.

Anggota Polsek Jaya Karya Samuda siap sedia melaksanakan Patroli malam hari (KRYD) dengan sasaran lokasi obvit serta daerah ramai di samuda,

Anggota Polsek Jaya Karya siap sedia melakasanakan monitoring penyaluran BBM subsidi di SPBU 64.743.04 Samuda.

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»BANGUN KESADARAN ANTI NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN KAMTIBMAS
Terkini

BANGUN KESADARAN ANTI NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN KAMTIBMAS

Admin MediaBy Admin Media12 Oktober 2026 4:15 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (12/10/2026) pukul 15.20 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleORIJIN Japanese Dining Menghadirkan Hirudoki Cita Rasa Jepang, Dirancang Khusus Untuk Makan Siang
Next Article Dalam rangka menjaga situasi Jaga Stabilitas Kamtibmas, Anggota Piket Polsek Kapuas Murung Laksanakan Patroli Dialogis Di Sekitar Kelurahan Palingkau Lama
Admin Media

Related Posts

Personel polsek Jaya Karya Samuda siap sedia melaksanakan Patroli kelokasi keramaian serta areal Objek vital di samuda.

12 Oktober 2026 5:09 PM

Anggota Polsek Jaya Karya Samuda siap sedia melaksanakan Patroli malam hari (KRYD) dengan sasaran lokasi obvit serta daerah ramai di samuda,

12 Oktober 2026 5:09 PM

Anggota Polsek Jaya Karya siap sedia melakasanakan monitoring penyaluran BBM subsidi di SPBU 64.743.04 Samuda.

12 Oktober 2026 5:09 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.