KAPUAS BARAT — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dioptimalkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Barat. Bertempat di Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan/atau Lahan, Senin (12/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyambangi warga pemukiman maupun petani di Desa Sei Kayu untuk menyampaikan secara langsung isi Maklumat Kapolda Kalteng, membagikan lembaran sosialisasi, serta menempelkan pamflet imbauan di titik-titik strategis desa.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum secara menyeluruh kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan saat membuka atau membersihkan lahan pertanian.
“Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Sei Kayu ini merupakan langkah preventif kami untuk menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum dan sanksi pidana yang tegas. Kami mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.
Kapolsek juga berharap melalui kegiatan yang berkesinambungan ini, kemitraan antara kepolisian dan warga Desa Sei Kayu semakin erat dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta mewujudkan wilayah Kecamatan Kapuas Barat yang bebas dari asap dan Karhutla.
Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, warga Desa Sei Kayu menyambut baik edukasi yang disampaikan, dan situasi wilayah setempat terpantau aman, tertib, dan kondusif.(Rnd)
